MAKALAH
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
DISUSUN
OLEH :
CAHYA
AMIRAHMADI 11116504
NABILA
WAFIQLIA 15116222
SUKRISMANTO 17116174
YOSSI
JUBEL AGUSTO.O 17116812
UNIVERSITAS
GUNDARAMA
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKONOLOGI INFORMASI 2016
JURUSAN
SISTEM INFORMASI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Warga Negara dan Negara”.
Kami sangat berharap makalah ini berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai warga negara dan negara. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh
dari apa yang kami sangat harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik,
saran, dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sangat sempurna tanpa saran yang membangun. Kami berharap makalah ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini kelak dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa kedepannya.
Depok, 1 November 2016
DAFTAR
ISI
1. KATA
PENGANTAR.................................................................................................I
2. DAFTAR
ISI...............................................................................................................II
3. BAB
I
PENDAHULUAN.............................................................................................III
4. A. LATAR
BELAKANG.........................1
5. B.
RUMUSAN MASALAH.....................2
6. C.
TUJUAN PENULISAN.......................3
7. BAB II
PEMBAHASAN
8. A.
PENGERTIAN HUKUM..........................1
9. B.
PENGERTIAN NEGARA.............................2
10. C.
PENGERTIAN PEMERINTAHANAN..............3
11. D.
PENGERTIAN WARGA NEGARA....................4
12. BAB III
PENUTUP
13. A.
KESIMPULAN
14. DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu
dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
itu hukum dan definisanya?
2. Apa
itu pengertian negara?
3. Pengertian
dari pemerintahan?
4. Apa
yang dimaksud dengan warga negara?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Mengetahui
maksud dari hukum
2. Mengenal
pengertian negara
3. Mengenali
pengertian pemerintahan
4. Mengetahui
maksud/pengertian warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa
Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam
teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau
disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang
memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian
dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung
atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang
berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh
perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum
bangsa lainnya
12. BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari
kepentinga-kepentingan politik
13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran
atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
14. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
16. S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
17. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
18. M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti
kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
- Sifat
dan Ciri - Ciri Hukum
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi,
sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) adalah:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi
sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua
orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
·
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi
materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum
materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Menurut Sumbernya:
a.
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.
Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.
Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1.
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a.
dikodifikasikan
b.
tidak dikodifikasikan
2.
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1.
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2.
Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.
Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.
Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1.
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada
suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.
Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang
3.
Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan
selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah
dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.
Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara.
Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1.
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun
juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.
Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
- Hukum Objektif, dalam suatu negara,
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1.
Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan
2.
Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya
(perseorangan).
B. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat - Sifat Negara
- Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka
negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
- Sifat
Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan
oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua
(all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali.
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan
untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
·
Unsur - Unsur Negara
Sebuah
negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah
unsur-unsur negara menurut para ahli:
A. RAHMAN
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
B. MIRIAM
Unsur-unsur negara terdiri dari :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
C. Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Adanya daerah/wilayah
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintah yang berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara lain
D. Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
- Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa
unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya
rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa
ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga
unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur
pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan
merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu
pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai
unsur deklaratif.
C. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintah
adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
D. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
- 2
Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriterium
kelahiran
- Naturalisasi
atau pewarganegaraan
- Orang - Orang yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
- Orang
yang berbangsa asli
- Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16
1945, UU nomor 62 tahun 1968
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut
pendapat saya, warga Negara dan Negara saling terikat dan berhubungan. Negara
adalah identitas seorang warga Negara. Untuk itu, warga negara harus selalu
patuh, tunduk, dan taat pada negara demi mencapai tujuan bersama, yaitu tujuan
negara.
Banyak
warga negara yang sering lupa pada kewajibannya sebagai warga negara, sebagai
contoh tidak membayar pajak. Untuk itu kita perlu menyadari, sebagai warga
negara, kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban warga negara sebelum
menuntut hak kita sebagai warga negara. Kita juga harus berpartisipasi dalam
membangun negara, sebagai contoh ikut berpartisipasi dalam pemerintahan ataupun
mengikuti pemilihan umum. Warga negara juga perlu mengawasi pemerintahan yang
dijalankan pemerintah, agar tidak menyimpang dari aturan.
DAFTAR
PUSTAKA :
Referensi